Perdes desa teniga tentang pemekaran dusun
Mardani S.Pd 23 Maret 2016 10:22:16 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
KECAMATAN TANJUNG
DESA TENIGA
Alamat : Jin. Prawira-Batu lilir Km. 7 Hp. 085303700656/085303700657
Kode Pos. 83352
PERATURAN DESA TENIGA
NOMOR 01 TAHUN 201
TENTANG
PEMEKARAN DUSUN DI WILAYAH DESA TENIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TENIGA,
Menimbang |
: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENIGA
Dan
KEPALA DESA TENIGA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMEKARAN DUSUN DIWILAYAH DESA TENIGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Teniga;
- BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Teniga;
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- 9. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
- Pemekaran Dusun adalah Pemisahan atau Pembentukan Dusun dalam satu Dusun atau lebih yang akan dijadikan Dusun baru dalam wilayah Desa Teniga;
BAB II
TUJUAN PEMEKARAN DUSUN
Pasal 2
Tujuan pemekaran Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dalam hal:
a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. percepatan pembangunan disetiap Dusun;
BAB III
PEMEKARANDAN PELAKSANA WILAYAH DUSUN
Pasal 3
- Pemekaran Dusun di Desa Teniga terdiri dari empat Dusun pemekaran yaitu:
- Dusun Murpebuan Baru
- Dusun Mekar Sari
- Dusun Dasan Baro
- Dusun Onggong Daya
- Dusun Murpebuan baru dan Dusun Mekar Sari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dimekarkan dari Dusun Dasan Tengak
- Dusun Dasan Baro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimekarkan dari Dusun Beriri Genteng
- Dusun Onggong Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d dimekarkan dari Dusun Onggong
- Pemekaran wilayah Dusun sebagaimana dimaksud pada pasal (3) selanjutnya akan ditetapkan seorang kepala Dusun sementara oleh Kepala Desa melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh masyarakat diwilayah Dusun yang dimekarkan
BAB IV
SANKSI
Pasal 4
- Dusun-Dusun yang dimekarkan sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat (1) dapat dicabut haknya apabila:
- tidak mampu menjalankan tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
- Tidak mampu menjaga kondusifitas di wilayah Dusun
- Dusun yang telah dicabut haknya sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan ke Dusun induk dan tidak dapat diusulkan kembali untuk dimekarkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa;
BAB V
LUAS WILAYAH DUSUN DAN JUMLAH PENDUDUK
Pasal 5
Luas wilayah Dusun Induk :
- Dusun Induk Dasan Tengak ± 58 Ha
- Dusun Induk Beriri Genteng ± 67 Ha.
- Dusun Induk Onggong ± 68 Ha
- Dusun Batu Lilir ± 94 Ha
- Dusun Dasan Anyar ± 62 Ha
- Luas Wilayah Dusun Persiapan :
- Dusun Persiapan Mekar Sari ± 60 Ha
- Dusun Persiapan Murpebuan Baru ± 78 Ha
- Dusun Persiapan Dasan Baro ± 65 Ha
- Dusun Persiapan Onggong Daya ± 63 Ha
- Jumlah Penduduk Dusun induk :
- Dusun Induk Dasan Tengak sebanyak 319 Jiwa dengan Jumlah KK 113
- Dusun Induk Beriri Genteng sebanyak 313 Jiwa dengan Jumlah KK 104
- Dusun Induk Onggong sebanyak 344 Jiwa dengan Jumlah KK 129
- Dusun Induk Batu Lilir sebanyak 504 Jiwa dengan jumlah KK 165
- Dusun Induk Dasan Anyar sebanyak 241 jiwa dengan Jumlah KK 67
- Jumlah Penduduk Dusun persiapan
- Dusun Persiapan Mekar Sari sebanyak 171 Jiwa dengan Jumlah KK 60
- Dusun Persiapan Mur Pebuan Baru sebanyak 326 Jiwa dengan Jumlah KK 118
- Dusun Persiapan Dasan Baro sebanyak 241 Jiwa dengan Jumlah KK 96
- Dusun Persiapan Onggong Daya sebanyak 258 Jiwa dengan Jumlah KK 81
BAB VI
BATAS-BATAS WILAYAH DUSUN
Pasal 6
- Dusun Induk Dasan Tengak Berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Mekar sari
- Sebelah Selatan Dusun Dasan Anyar
- Sebelah Timur Mur Pebuan baru
- Sebelah Barat Dusun Beriri Genteng
- Dusun Induk Beriri Genteng berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Kopang Desa Medana
- Sebelah Selatan Dusun Dasan Baro
- Sebelah Timur Induk Dasan Tengak
- Sebelah Barat Dusun Ransot Desa Sigar Penjlin
- Dusun Induk Onggong berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Betumping Desa Sokong
- Sebelah Selatan Dusun Persiapan Onggong Daya
- Sebelah Timur kali Sokong/Desa Tegal Maja
- Sebelah Barat Dusun Periapan Murpebuan Baru
- Dusun Induk Batu Lilir berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Dasan Anyar
- Sebelah Selatan Hutan Negara
- Sebelah Timur Dusun Persiapan Onggong Daya
- Sebelah Barat Kali Ransot/Desa Sigar Penjalin
- Dusun Induk Dasan Anyar berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Dasan Tengak
- Sebelah Selatan Dusun Batu Lilir
- Sebelah Timur Dusun Persiapan Onggong Daya
- Sebelah Barat Dusun Persiapan Dasan Baro
- Dusun persiapan Mekar Sari Berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Dusun Bengkoang Desa Sokong
- Sebelah Selatan Dusun Induk Dasan Tengak
- Sebelah Timur Dusun Mur Pebuan Baru
- Sebelah Dusun Barat Beriri Genteng
- Dusun Persiapan Murpebuan Baru Berbatasan Dengan:
- Sebelah Utara Desa Sokong
- Sebelah Selatan Dusun Oggong
- Sebelah Timur Dusun Betumping Desa Sokong
- Sebelah barat Kali lansing
- Dusun Persiapan Dasan Baro Berbatasan Dengan
- Sebelah Utara Dusun Beriri Genteng
- Sebelah Selatan Dusun Batu Lilir
- Sebelah Timur Dasan Anyar
- Sebelah Barat Kali Ransot
- Dusun Persiapan Onggong Daya Berbatasan Dengan
- Sebelah Utara Dusun Onggong Induk
- Sebelah Selatan Hutan Negara
- Sebelah Timur Kali Sokong
- Sebelah Barat Dusun Dasan Anyar
- Dusun Persiapan Onggong Daya Berbatasan Dengan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dalam berita Desa Teniga
Ditetapkan di Teniga
Pada Tanggal 2016
KEPALA DESA TENIGA
(ABD. KADIR, S.Pd I)
Diundangkan di Desa Teniga
Pada Tanggal
Sekretaris Desa Teniga
(HUDNI ARIP)
BERITA DESA TENIGA TAHUN 2016 NOMOR
Komentar atas Perdes desa teniga tentang pemekaran dusun
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |