Perdes desa teniga tentang pemekaran dusun

Mardani S.Pd 23 Maret 2016 10:22:16 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK  UTARA

KECAMATAN TANJUNG

DESA TENIGA

Alamat : Jin. Prawira-Batu lilir Km. 7 Hp. 085303700656/085303700657

                    Kode Pos. 83352

PERATURAN DESA TENIGA

NOMOR  01 TAHUN 201

TENTANG

PEMEKARAN DUSUN DI WILAYAH DESA TENIGA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TENIGA,

 

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan Pemekaran Dusun dalam wilayah Desa Teniga;

 

 

  1. Bahwa Dusun-Dusun Induk yang akan dimekarkan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan mengingat luas wilayah dan padatnya penduduk sehingga pelayanan tidak sebagaimana mestinya.

 

 

  1. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a, huruf b perlu membentuk peraturan Desa tentang pemekaran Dusun diwilayah Desa Teniga.

 

 

 

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;

 

 

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme      (KKN) dan Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

 

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Negara 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493);

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 4587);

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat  Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010;

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENIGA

Dan

KEPALA DESA TENIGA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :  PERATURAN DESA TENTANG PEMEKARAN DUSUN DIWILAYAH DESA TENIGA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Desa adalah Kepala Desa Teniga;
  2. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Teniga;
  3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  7. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  9. 9.         Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
  10. Pemekaran Dusun adalah Pemisahan atau Pembentukan Dusun dalam satu Dusun atau lebih yang akan dijadikan Dusun baru dalam wilayah Desa Teniga;

 

 BAB II

TUJUAN PEMEKARAN DUSUN

Pasal 2

 

Tujuan pemekaran Dusun adalah untuk meningkatkan kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dalam hal:

a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna;

b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;

c. percepatan pembangunan disetiap Dusun;

 

 

BAB III

PEMEKARANDAN PELAKSANA WILAYAH DUSUN

Pasal 3

 

 

  1. Pemekaran Dusun di Desa Teniga terdiri dari empat Dusun pemekaran yaitu:
  2. Dusun Murpebuan Baru
  3. Dusun Mekar Sari
  4. Dusun Dasan Baro
  5. Dusun Onggong Daya
    1. Dusun Murpebuan baru dan Dusun Mekar Sari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dimekarkan dari Dusun Dasan Tengak
    2. Dusun Dasan Baro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimekarkan dari Dusun Beriri Genteng
    3. Dusun Onggong Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru d dimekarkan dari Dusun Onggong
    4. Pemekaran wilayah Dusun sebagaimana dimaksud pada pasal (3) selanjutnya akan ditetapkan seorang kepala Dusun sementara oleh Kepala Desa melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh masyarakat diwilayah Dusun yang dimekarkan

 

 

BAB IV

SANKSI

Pasal 4

 

 

  1. Dusun-Dusun yang dimekarkan sebagaimana yang dimaksud pasal 3 ayat (1) dapat dicabut haknya apabila:
  2. tidak mampu menjalankan tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal (2) huruf a, huruf  b, dan huruf c
  3. Tidak mampu menjaga kondusifitas di wilayah Dusun
    1. Dusun yang telah dicabut haknya sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan ke Dusun induk dan tidak dapat diusulkan kembali untuk dimekarkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa;

 

 BAB V

LUAS WILAYAH DUSUN DAN JUMLAH PENDUDUK

Pasal 5

       Luas wilayah Dusun Induk :

  1. Dusun Induk Dasan Tengak ± 58 Ha
  2. Dusun Induk Beriri Genteng ± 67 Ha.
  3. Dusun Induk Onggong ± 68 Ha
  4. Dusun Batu Lilir ± 94 Ha
  5. Dusun Dasan Anyar ± 62 Ha
    1. Luas Wilayah Dusun Persiapan :
    2. Dusun Persiapan Mekar Sari ± 60 Ha
    3. Dusun Persiapan Murpebuan Baru ± 78 Ha
    4. Dusun Persiapan Dasan Baro ± 65 Ha
    5. Dusun Persiapan Onggong Daya ± 63 Ha
      1. Jumlah Penduduk Dusun induk :
      2. Dusun Induk Dasan Tengak sebanyak  319 Jiwa dengan Jumlah KK 113
      3. Dusun Induk Beriri Genteng sebanyak  313 Jiwa  dengan Jumlah KK 104
      4. Dusun Induk Onggong sebanyak  344 Jiwa dengan Jumlah KK 129
      5. Dusun Induk Batu Lilir sebanyak  504 Jiwa dengan jumlah KK 165
      6. Dusun Induk Dasan Anyar sebanyak  241 jiwa dengan Jumlah KK 67
        1. Jumlah Penduduk Dusun persiapan
        2. Dusun Persiapan Mekar Sari sebanyak 171 Jiwa dengan Jumlah KK 60
        3. Dusun Persiapan Mur Pebuan Baru sebanyak 326 Jiwa dengan Jumlah KK 118
        4. Dusun Persiapan Dasan Baro sebanyak  241 Jiwa dengan Jumlah KK 96
        5. Dusun Persiapan Onggong Daya sebanyak  258 Jiwa dengan Jumlah  KK 81

 

BAB VI

BATAS-BATAS WILAYAH DUSUN

Pasal 6

 

  1. Dusun Induk Dasan Tengak Berbatasan Dengan:
  2. Sebelah Utara Dusun Mekar sari
  3. Sebelah Selatan Dusun Dasan Anyar
  4. Sebelah Timur Mur Pebuan baru
  5. Sebelah Barat Dusun Beriri Genteng
    1. Dusun Induk Beriri Genteng berbatasan Dengan:
    2. Sebelah Utara Dusun Kopang Desa Medana
    3. Sebelah Selatan Dusun Dasan Baro
    4. Sebelah Timur Induk Dasan Tengak
    5. Sebelah Barat Dusun Ransot Desa Sigar Penjlin
      1. Dusun Induk Onggong berbatasan Dengan:
      2. Sebelah Utara Dusun Betumping Desa Sokong
      3. Sebelah Selatan Dusun Persiapan Onggong Daya
      4. Sebelah Timur  kali Sokong/Desa Tegal Maja
      5. Sebelah Barat  Dusun Periapan Murpebuan Baru
        1. Dusun Induk Batu Lilir  berbatasan Dengan:
        2. Sebelah Utara Dusun Dasan Anyar
        3. Sebelah Selatan Hutan Negara
        4. Sebelah Timur Dusun Persiapan Onggong Daya
        5. Sebelah Barat Kali Ransot/Desa Sigar Penjalin
          1. Dusun Induk Dasan Anyar  berbatasan Dengan:
          2. Sebelah Utara Dusun Dasan Tengak
          3. Sebelah Selatan Dusun Batu Lilir
          4. Sebelah Timur Dusun Persiapan Onggong Daya
          5. Sebelah Barat Dusun Persiapan Dasan Baro
            1. Dusun persiapan Mekar Sari Berbatasan Dengan:
            2. Sebelah Utara Dusun Bengkoang Desa Sokong
            3. Sebelah Selatan Dusun Induk Dasan Tengak
            4. Sebelah Timur Dusun Mur Pebuan Baru
            5. Sebelah Dusun Barat Beriri Genteng
              1. Dusun Persiapan Murpebuan Baru Berbatasan Dengan:
              2. Sebelah Utara Desa Sokong
              3. Sebelah Selatan Dusun Oggong
              4. Sebelah  Timur Dusun Betumping Desa Sokong
              5. Sebelah barat  Kali lansing
                1. Dusun Persiapan Dasan Baro Berbatasan Dengan
                2. Sebelah Utara Dusun Beriri Genteng
                3. Sebelah Selatan Dusun Batu Lilir
                4. Sebelah  Timur Dasan Anyar
                5. Sebelah Barat Kali Ransot
                  1. Dusun Persiapan Onggong Daya Berbatasan Dengan
                    1. Sebelah Utara Dusun Onggong Induk
                    2. Sebelah Selatan Hutan  Negara
                    3. Sebelah Timur Kali Sokong
                    4. Sebelah Barat Dusun Dasan Anyar

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dalam berita Desa Teniga                                                      

 

                                                                                               Ditetapkan di Teniga

                                                                                               Pada Tanggal        2016

                                                                                               KEPALA DESA TENIGA

 

 

 

 

    (ABD. KADIR, S.Pd I)

 

Diundangkan di Desa Teniga

Pada Tanggal

Sekretaris Desa Teniga

 

 

 

 

(HUDNI ARIP)

BERITA DESA TENIGA TAHUN 2016 NOMOR                               

Komentar atas Perdes desa teniga tentang pemekaran dusun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bhabinkamtibmas Desa Teniga

081296783781

Babinsa Desa Teniga

081917998856

Ambulance Desa Teniga

082339613756

Lokasi Teniga

tampilkan dalam peta lebih besar