Awik-Awik Desa Teniga

Mardani S.Pd 30 Oktober 2016 20:29:53 WIB

AWIK-AWIK DESA TENIGA yaitu menjaga kesehatan dan kekebersihan lingkungan  

  • Masyarakat mampu mengupayakan hidup sehat dan mampu mencegah dan mengulangi masalah-masalah kesehatan

 

BAB III

ANJURAN

Pasal 3

  • Di anjurkan kepada masyarakat untuk membuat jamban atau WC
  • Di anjurkan kepada masyarakat untuk membuang kotoran di tempat khusus
  • Di anjurkan kepada masyarakat untuk menanam kotoran anjing apabila melihatnya
  • Di anjurkan kepada masyarakat untuk membut lubang sampah, membakar atau menanamnya

BAB IV

PELARANGAN AWIK-AWIK

Pasal 4

  • Tidak boleh membuang kotoran( berak dan kencing) di tempat yang terbuka atau tempat umum
  • Tidak boleh membuang kotoran di kali atau di jalanan dan kebun
  • Tidak boleh membuang kotoran di tempat khusus tanpa di baringi dengan air
  • Tidak boleh membuang sampah di sembarangan tempat( saluran atau kali)

BAB V

SANKSI

Pasal 5

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Awik-awik Desa ini dikenakan sangksi sebagai berikut :

  • Pelanggaran terhadap bab IV Ayat satu dan seterusnya dikenakan teguran dan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya .
  • Apabila ketahuan melakukan kedua kalinya di haruskan membersihkan tempat tersebut dan.di haruskan membuat WC atau jamban
  • Apabila melakukan ketiga kalinya maka di kenakan denda se- besar minimal seratus ribu dan maksimal dua ratus ribu dan di proses di kantor Desa

 

 BAB VI

TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 6

  • Setiap Orang atau kelompok dapat melaporkan prilaku pelangar awik-awik kepada desa
  • Dalam melakukan tindakan terhadap pelangar Awik-Awik harus di sertai barang bukti dan atau saksi

 

Pasal 7

Pelaksan Awik-awik

 

  • Melakukan pengawasan dan penegakan hukum
  • Melakukan pengawasan
  • Menjaga kebersihan lingkungan wilayah setempat
  • Memproses terhadap pelaku pelanggaran Awik-Awik

 

PERATURAN KEPALA DESA TENIGA KECAMATAN TANJUNG

KABUPATEN LOMBOK UTARA

NO: 01 TAHUN 2011

TENTANG

PRILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT

KEPALA DESA TENIGA

Menimbang :   a       bawahwa sebagai upaya peningkatan pengetahua, kesadaran,kemampuan dan kemauan untuk berprilaku hidup bersih, sehat bagi pribadi, keluarga dan masyarakat umum yang dapat memberikan dampak terhadap kesehatan dan peneingkatan sumber daya manusia khususnya dalam peningkatan derajat kesehatan

  1. bahwa berdasarkan pertimbnangan hurup a tersebut di atas di   pandang perlu menetapkan peraturan kepala desa.

Mengingat :     1.      Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomer 123 Tambahan Lembaran Negara RI Nomer 4437 ), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomer 8 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomer 38 Tabahan Lembaran Negara RI Nomer 4493);

  1. Undang-undang Nomer 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provensi Nusa Tengara Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomer 99 Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4872 )
  2. Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomer 158 Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4587 );
  3. Peraturan Mendagri Nomer 27 Tahun 2006 tentang penetapan dan Pengesahan Batas Desa;
  4. Peraturan Mendagri Nomer 29 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunanan Peraturan Desa
  5. Peraturan Mendagri Nomer 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan urusan Pemerintah Kabupaten / Kota Kepada Desa;
  6. Peraturan Mendagri Nomer 35 Tahun 2007 tentang pedoman umum tata cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelengaraan Pemerintah Desa
  7. Peraturan Mendagri Nomer 37 Tahun 2007 tentang pedoman Penyelengaraan Keuangan Desa

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENIGA NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PRILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan kepala desa ini yang dimaksud dengan:

  • Kepala desa adalah Kepala Desa Teniga
  • Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya di sebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang di akuai Pemerintah Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • BPD Atau di sebut dengan nama lain, yang selanjutnya BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri pemuka-pemuka Masyarakat yang ada di desa yang berpungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap peneyelengaraan pemerintah Desa.
  • Dusun atau yang di sebut dengan nama lain yang selanjutnya di sebut Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintah Desa.
  • Pengertian Prilaku Hidup Bersih dan Sehat Adalah sekumpulan prilaku yang di peraktekan atas dasar kesadaran sebagai hasil pemebelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri-sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif   dalam mengwujudkan kesehatan masyarakatnya

BAB II

TUJUAN DAN MAMFAAT

Pasal 2

  • Agar masyarakat terhindar dari segala penyakit di lingkungan sekitarnya
  • Agar kebersihan terjaga di lingkungan masyarakat itu sendiri
  • Agar masyarakat terbiasa dengan kebersihan lingkungan sikitarnya
  • Agar cinta kebersihan dilingkungan rumah tangga sendiri dan masyarakat umumnya.
  • Membantu pemerintah dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan yaitu menjaga sehatan dan kekebersihan lingkungan  
  • Masyarakat mampu mengupayakan hidup sehat dan mampu mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan

 

BAB III

ANJURAN

Pasal 3

  • Dianjurkan kepada masyarakat untuk membuat jamban atau WC
  • Dianjurkan kepada masyarakat untuk membuang kotoran di tempat khusus
  • Dianjurkan kepada masyarakat untuk membuat lubang sampah, membakar atau mengubur.
  • Dianajurkan berprilaku hidup bersih dan sehat

BAB IV

PELANGGARAN

Pasal 4

  • Dilarang membuang kotoran ( berak dan kencing) di tempat yang terbuka atau tempat umum;
  • Dilarang  membuang kotoran di kali atau di jalan dan saluran;
  • Dilarang   membuang kotoran di kebun;
  • Dilarang  membuang sampah di sembarangan tempat ( jalan, saluran atau kali);

BAB V

SANKSI

Pasal 5

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam bab IV ayat I (satu) dan seterusnya tersebut dikenakan sangsi sebagai berikut :

  • Apabila seseorang atau kelompok masyarakat melanggar pasal tersebut diatas, dikenakan teguran dan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya .
  • Apabila seseorang atau kelompok ketahuan melakukan kedua kalinya di haruskan membersihkan tempat tersebut dan diharuskan membuat WC atau jamban
  • Apabila melakukan ketiga kalinya maka di kenakan denda minimal seratus ribu dan maksimal dua ratus ribu dan di pross di kantor Desa

 

BAB VI

Pasal 6

KETENTUAN PERALIHAN

Segala peraturan dan atau ketetapan yang berlaku pada keputusan Kepala Desa ini dinyatakan berlaku sampai terbentuknya peraturan atau keputusan yang baru.

 

BAB VII

TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 7

  • Setiap Orang atau kelompok masyarakat dapat melaporkan prilaku pelangaran ke desa.
  • Dalam melakukan tindakan terhadap pelangaran perturan atau keputusan kepala desa tersebut harus di sertai barang bukti dan atau saksi

 

Pasal 8

Pelaksanaan Peraturan atau Keputusan

 

  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku oleh masyarakat dan pemerintahan Desa
  • Melakukan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap pelaku
  • Memproses terhadap pelaku pelanggaran Praturan Desa.

BAB VIII

Pasal 9

KETENTUAN PENUTUP

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Desa ini maka semua peraturan keputusan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan keputusan kepala Desa, di nyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan atau keputusan kepala desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan peraturan desa.atau perdes

Pasal 12

Peraturan atau Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

 

 

Di tetapkan di    : Teniga

Pada tanggal      : 05 April 2011

KEPALA DESA TENIGA

 

 

 

( ABD. KADIR S.Pd. I )

Diundangkan di Teniga pada tanggal 06 April 2011

Sekretaris Desa Teniga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

 

 

 

( H U D N I A R I P )

196512312007011541

 

 

 

Komentar atas Awik-Awik Desa Teniga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bhabinkamtibmas Desa Teniga

081296783781

Babinsa Desa Teniga

081917998856

Ambulance Desa Teniga

082339613756

Lokasi Teniga

tampilkan dalam peta lebih besar